Kapolri Terbitkan Payung Hukum Atasi Anarki

Markas Besar Polri mengeluarkan prosedur dan ketetapan (protap) untuk mengantisipasi tindakan anarki di masyarakat. Dalam berbagai kasus kerusuhan dan bentrokan, Polri dinilai tidak bisa bersikap.

"Seolah-olah di masyarakat, Polri tidak bisa bertindak tegas. Oleh karenanya dikeluarkan protap ini," kata Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri usai mengumpulkan seluruh Kapolda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 8 Oktober 2010. 

Menurut Bambang Hendarso, protap ini dikeluarkan agar ada payung hukum yang kuat saat anggota Polri menangani tindakan anarki atau kerusuhan. Protap ini juga menjadi landasan penanganan warga yang main hakim sendiri. 

"Protap ini masih akan terus dilatih, disosialisasikan, dan nanti akan dilaksanakan," kata Bambang Hendarso. Polri akan menggandeng tiga institusi untuk pelaksanaan protap ini. 

Rencananya, Polri juga akan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. 

"Kalau untuk menindak tindakan-tindakan warga yang main haim sendiri, Polri punya payung yang tegas," ujar Bambang Hendarso.
Kasus yang terjadi terakhir adalah dua kali bentrokan di Tarakan, Kalimantan Timur. Kasus yang merenggut lima korban itu terjadi akhir September lalu.

VIVA.com

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Premium Wordpress Themes