Jakarta - Keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan deponeering atas perkara Bibit-Chandra dinilai mengada-ada. Karena subtansi deponering harus mendapat dukungan dari masyarakat luas.
"Deponering tidak mendapat dukungan publik. Buktinya tidak ada dukungan dari DPR atau masyarakat, atau facebooker yang meminta kasus Bibit-Chandra dikesampingkan demi kepentingan umum," ujar anggota DPR
RI Gayus Lumbuun di Jakarta, Minggu (31/10/2010).
Menurut Gayus, karena tidak mendapat dukungan harusnya perkara dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap dibawa ke pengadilan agar statusnya akan lebih jelas, bersalah atau tidak.
Hal serupa juga diutarakan oleh anggota DPR RI Ahmad Yani. Menurutnya deponering justru merusak sistem hukum yang ada. Selain tidak mendapat dukungan dari publik, pada keputusan deponering cenderung ada
intervensi kuat dari kekuasaan.
"Kalau didukung masyarakat luas, pasti ada gerakan facebooker. Saya yakin ini ada intervensi kekuasaan," tegas dia.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendeponeering perkara Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit-Chandra. Demikian diungkapkan Plt Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Jumat (29/10/2010).
"Untuk menguatkan putusan dari tinjauan secara yuridis, Kejaksaan Agung memberikan wewenang untuk mengesampingkan perkara atau deponeering demi kepentingan hukum," jelas Darmono.
Deponeering Bibit - Chandra Tak Di Dukung Facebookers
Deponeering Bibit - Chandra Tak Di Dukung Facebookers
2010-10-31T23:37:00+07:00
dien amani
Breakingnews|Nasional|Teknologi|